Type Here to Get Search Results !

Kurikulum dan Jenjang Pendidikan Dayah Malikussaleh Pantonlabu

 

 DAYAH MALIKUSSALEH merupakan Dayah salafiah yang mengkaji tentang ilmu keagamaan islam serta kitab kuning dan telah melahirkan banyak Ulama serta pimpinan Dayah cabang dari Dayah Malikussaleh yang tersebar di beberapa daerah di seluruh Aceh. Dayah Malikussalleh berdiri pada tahun 1960 yang pada Awalnya dipimpin oleh Alm.Tgk H Muhammad Amin (1960-1975) dan kemudian digantikan oleh Alm.Tgk H Ibrahim Bardan (Abu Panton 1975-2013) kemudian selanjutnya kepemimpinan dilanjutkan oleh istri beliau yaitu Ummi Hj Zainabon Hasan sejak 2013-hinga sekarang. 


Baca Juga : Profil Dayah Malikussaleh Pantonlabu


  Seiring berjalannya masa serta kehidupan yang semakin modern, pemerintah mulai memandang Dayah sebagai tempat/lembaga pendidikan yang berkualitas yang mampu menciptakan generasi yang baik dan berbudi pekerti luhur di bidang pendidikan khususnya pendidikan keagamaan islam.


  Dayah salafiah yang dulunya hanya bisa menguasai kitab kuning serta kurang mendapatkan peran dikalangan pemerintahan karena ketiadaannya legalitas ijazah atau pengakuan dari Dinas Pendidikan,  Namun saat ini Dayah Malikussaleh Pantonlabu telah Menerapkan Sistem Pendidikan Muadalah (Kesetaraan) dan Ma'had Aly (Perguruan Tinggi), yaitu penerapan pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kekhasan Pondok Pesantren/Dayah yang berbasis kitab kuning/dirasah islamiyah dengan pola pendidikan berjenjang dan struktural. Sedangkan Ma'had Aly adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama islam yang berbasis kitab kuning sehingga dapat menciptakan kaderisasi ulama yang mampu menguasai bidang keilmuan kutubut-turats secara mendalam.


  Sistem Pendidikan yang diterapkan tersebut memiliki status setara dengan pendidikan formal dan perguruan tinggi lainnya, serta mendapat legalitas ijazah serta pengakuan penuh dari Dinas/instansi pemerintahan terkait. Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) izin Operasional Resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementrian Agama RI. 


  Bagi santri yang telah mendaftarkan diri di Dayah Malikussaleh dan telah memenuhi persyaratan administrasi dan seleksi maka dapat mengikuti pelajaran dan setelahnya berhak mendapatkan ijazah berdasarkan jenjang yang telah ditentukan.


  Jenjang Pendidikan Mu'adalah yang diterapkan di Dayah Malikussaleh Pantonlabu terdiri dari :


  • Mu'adalah Wustha (dengan menempuh pendidikan selama 3 tahun serta memperoleh ijazah setara dengan SMP/MTs)
  • Mu'adalah Ulya (dengan menempuh pendidikan selama 6 tahun serta memperoleh ijazah setara dengan SMA/MA)
  • Ma'had Aly (dengan menempuh pendidikan akademik lanjutan setelah mu'adalah ulya selama 4 tahun serta memperoleh ijazah setara dengan Strata 1/S1).


Dan bagi santri yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan Mu'adalah Ulya, maka dapat memilih untuk melanjutkan ke jenjang Ma'had Aly/Perguruan tinggi yang ada di Dayah Malikussaleh (Baca: Info Ma'had Aly Malikussaleh) atau melanjutkan pendidikan di jenjang Salafiyah dan berhak mendapatkan Ijazah Salafi dari Dayah.


 Dalam penerapannya, Sistem Pendidikan Mu'adalah dan Ma'had Aly diharapkan mampu memberikan ruang bagi pondok pesantren/dayah untuk mengelola pendidikan secara formal dan terakreditas. Artinya, hasil dari proses pembelajaran dan Alumninya diberi legalitas dan diakui oleh negara sebagaimana pendidikan umum lainnya di indonesia. []

 *Terimakasih telah mengunjungi website kami! 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Cari Blog Ini